Rabu, 27 April 2011


Kebijakan moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement“, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.

Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Tujuan Kebijakan Moneter

v  Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.

v  Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.

v  Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.

v  Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
v  Menjaga kestabilan Ekonomi
Artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.

v  Menjaga kestabilan Harga
Harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar.

v  Meningkatkan kesempatan kerja
Pada saat perekonomian stabil pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.

v  Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
Dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.

Jenis-jenis Kebijakan Moneter

v  Kebijakan moneter ketat (tight money policy) untuk mengurangi/membatasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.

v  Kebijakan moneter longgar (easy money policy) untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :

v  Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.


v  Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.


v  Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

v  Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

v  Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

• Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

• Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

• Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

• Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

 Kredit selektif

Politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit

 Politik sanering

Ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005.

 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :

 Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif

Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

 Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif

Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

 Anggaran Berimbang (Balanced Budget)

Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

Rangkuman :

Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter dalam bentuk pengendalian agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan Moneter terbagi menjadi 2 yaitu : Kebijakan moneter ketat dan Kebijakan moneter longgar. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan : Kesempatan Kerja, Kestabilan harga, Neraca Pembayaran Internasional. Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : Operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral, Kredit selektif, Politik sanering.

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan Anggaran terbagi menjadi 3, yaitu : Anggaran Defisit, Anggaran Surplus, Anggaran Berimbang.








BANK SYARI”AH
1. Pengertian Bank Syari'ah

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.

Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.

2. Tujuan Perbankan Syari'ah

Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.

Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.

3. Ciri Bank Syari'ah

Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.

a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.

b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.

c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.

d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.

e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.

f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.

g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam

h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)

i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.

b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.

c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah

Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.



Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan danaWadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[1].
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.

Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.



Produk Produk Perbankan Syariah - Presentation Transcript

PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH Oleh: Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA. (Staff Pengajar dan Peneliti STEI SEBI)

PERANAN BANK KOVENSIONAL Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit simpanan pinjaman bunga bunga Hubungan antara Bank dengan nasabah: Bank: Nasabah: Debitur Kreditur Kreditur Debitur

PERANAN BANK SYARIAH Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Titipan/investasi pembiayaan Bagi hasil Bonus/bagi hasil TIDAK MENGALAMI NEGATIVE SPREAD
Perbandingan sistem perbankan Izzuddin Abdul Manaf BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH PERANAN SIMPANAN PEMBIAYAAN Sebagai Peminjam dan sebagai pemberi pinjaman Berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan Pinjaman berdasarkan imbalan bunga Sebagai Penyimpan harta, sebagai Pengusaha dan atau sebagai pemodal Simpanan yang dijamin atau investasi Jual-beli tangguh atau Pembiayaan modal
Hubungan Bank dengan nasabah Bank: Nasabah Penjual Pembeli Pembeli Penjual Leasor Leasee Mudharib Shahibul Maal

PRINSIP-PRINSIP AKAD DALAM PERBANKAN SYARIAH
DASAR PEMBENTUKAN AKAD-AKAD BANK SYARIAH

Antara Waad & Akad
Akad Tijarah & Tabarru’
 Teori PertukaranàAkad Tijarah  & Percampuran
Wa’ad Akad

 one-way.àJanji ( promise ) antara satu pihak kepada pihak lainnya (hanya mengikat satu pihak)
Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apapun kepada pihak pemberi janji
Terms & Condition-nya tidak well-defined; atau
Belum ada kewajiban yang ditunaikan oleh pihak manapun, walaupun terms & condition -nya sudah well-defined

Bila janji tak terpenuhi maka sanksi yang diterima merupakan sanksi moral
Mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu .
Terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined).
Bila kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal kontrak.

Perbedaan Antara Wa’ad Vs Akad

Not-profit transaction

Tujuan transaksi adalah tolong-menolong dan bukan keuntungan komersil
Pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part- nya untuk sekadar menutupi biaya ( cover the cost ) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.
Tidak dapat dirubah menjadi akad tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya

Profit transaction oriented

Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersiil
Akad Tijarah dapat dirubah menjadi akad tabarru’ dengan cara bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Dilihat dari sifat keuntungan yang diperoleh, akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu: natural certainty return & natural uncertainty return
Tabarru’ Tijarah Perbedaan Antara Akad Tabarru’ Vs Akad Tijarah
Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersil. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersil, maka ia bukan lagi akad tabarru’. Ia akan menjadi akad tijarah. Bila ia ingin tetap menjadi akad tabarru’, maka ia tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersil) dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’. Artinya, ia boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan akad tabarru’. ” Memerah susu kambing sekedar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan ungkapan yang dikutip dari hadits ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’. Akad Tabarru’

Tijarah Tabarru ’ X Tidak boleh boleh Perubahan akad sesudah kesepakatan kontrak Akad Tabarru’ tidak boleh dirubah menjadi akad Tijarah, Akad Tijarah boleh dirubah menjadi akad Tabarru’, Perubahan Akad
Tabarru’ Not for profit transaction Tijarah For profit transaction Qard Wadiah Wakalah Kafalah Rahn Hibah Waqf Natural Certainty Contracts Natural Uncertainty Contracts
Murabahah
Salam
Istishna’
Ijarah
Musyarakah
(Wujuh, inan
abdan,
muwafadhah,
mudharabah)
Muzara’ah
Musaqah
Mukharabah
Teori Pertukaran Teori Percampuran Akad Tabarru’ & Akad Tijarah Wa’ad Akad
 giving/lending something Lending $ Lending Your Self Giving Something lending $ Qard Rahn lending $ + collateral Hiwalah lending $ to take over loan from other party Wakalah lending yourself now to do something on behalf of others Wadi’ah wakalah, by specifying the job, i.e. to provide custody Kafalah contingent wakalah,i.e. preparing yourself to do something if something happens Hibah, Shadaqah,Waqf Akad-akad Tabarru’àAkad Tabarru’
Akad-akad Tabarru’ WAKALAH MUWAKIL WAKIL RUKUN WAKALAH MUWAKIL FIH BENTUK-BENTUK WAKALAH APLIKASI WAKALAH DALAM PERBANKAN
Transfer
Collection / Inkaso
Penitipan
Letter of Credit
Wali Amanat
Pemberi Kuasa
Taukil Jelas
Berhalangan Tetap
Pelaksana
Konsekwen
Identitas jelas (ma’lum)
Shigat Jelas

IMBALAN/JASA WAKIL BERAKHIR/BATAL
Urusannya selesai
Waktunya berakhir
Barang diambil alih org lain
Tujuan telah tercapai
Terjadi Perselisihan
Dilaksanakan sendiri
Muwakil Wafat
Akad dibatalkan
Wakil Berkhianat
Kuasanya dicabut
MUTHLAQAH
MUQAYADAH

Akad-akad Tabarru’ WADIAH BARANG TITIPAN RUKUN WADIAH IJAB QOBUL APLIKASI DALAM PERBANKAN Jelas Identitasnya Bisa Dikuasasi AMANAH BERUBAH JADI DHAMAN, JIKA

Barang tidak dipelihara semestinya
Barang dititipkan lagi kepada pihak ketiga
Barang dimanfaatkan oleh yg dititipi
Orang yg dititipi mengingkari
Barang dicampur dg milik pribadi
Melanggar syarat yang ditentukan
Barang titipan dibawa pergi jauh

GIRO POS
TABUNGAN
DEPOSIT BOX
YANG BERAKAD Penitip Baligh Berakal Cerdas Dhaman Yg Dititipi Baligh Berakal Cerdas Amanah
Akad-akad Tijarah Contracts
Murabahah
Salam
Istishna’
Ijarah
Musyarakah (wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)
Muzara’ah
Musaqah
Mukhabarah
Natural Certainty Contracts: certain cash-flow, baik amount maupun timing- nya. (Kontrak Jual-Beli, Sewa, Upah) Natural Uncertainty Contracts: uncertain cash-flow, baik amount maupun timing- nya. (Kontrak Investasi) X Gharar X Riba Nasiah
Akad-akad Tijarah Natural Uncertainty Contract Mudharabah Musyarakah Salam Ijarah Ishtishna Murabahah ISLAMIC FINANCING + ISLAMIC DEPOSIT ISLAMIC FINANCING ISLAMIC FINANCING Dalam Perbankan Syariah Natural Certainty Contract
Obyek Pertukaran TEORI PERTUKARAN Akad-akad Tijarah Obyek Pertukaran Ayn (Real Asset) Dayn (Financial Asset) Barang Jasa, Bisnis Uang Surat Berharga Naqdan Ghairu Naqdan
Ayn bi Dayn Tunai / Naqdan Murabahah Salam Istihna’ Ijarah Ju’alah Contingent to performance Not Contingent to performance TEORI PERTUKARAN Akad-akad Tijarah PERTUKARAN AYN BI DAYN Barang Al- Bai’ Jasa Al- Ijarah $ $ $ $ $
Waktu Pertukaran/ Percampuran Objek Pertukaran / Percampuran Dayn (Financial Asset) Ayn (Real Asset) Barang & Jasa Uang & Surat Berharga Ghairu Naqdan (Deferred Delivery) Naqdan (Immediate Delivery) RESUME TEORI PERTUKARAN Akad-akad Tijarah Teori Pertukaran Teori Percampuran
PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN

Pembiayaan dalam keuangan Syariah Izzuddin Abdul Manaf Menggunakan akad-akad Al Bai’ (jual-beli) Syirkah (partnership) Ju’alah (jasa-jasa) Lain-lain Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah wa iqtina Mudharabah, Musyarakah, Muzaraah/Musaqah Wakalah Rahn (gadai) Kafalah (jaminan) Wadi’ah (titipan) Qard Hijr (pengampunan) Ariyah/I’arah Hibah (bonus) Sulh (perdamaian) Ibra’ (pembebasan hutang)

Prinsip Bagi Hasil (Musyarakah/Mudharabah)
Prinsip Talangan (qardh)
Prinsip Jual Beli ( al Bai’)
Prinsip Sewa (al Ijarah)
Prinsip Jasa-jasa ( Ju’alah)
Izzuddin Abdul Manaf PRINSIP PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Izzuddin Abdul Manaf EXTERNAL FINANCING EQUITY FINANCING DEBT FINANCING Joint venture profit & loss sharing Trustee profit & loss sharing deferred contract of exchange Interest based lending ISLAMIC FINANCING INTERNAL FINANCING
Produk Pembiayaan (Financing)
Equity Financing
Izzuddin Abdul Manaf
Mudharabah/ trust financing
Musyarakah/joint venture financing
Debt Financing:
Jual-beli tangguh
sewa & sewa-beli

SYIRKAH

Pengertian.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatan bersama.
Izzuddin Abdul Manaf
Izzuddin Abdul Manaf SYARIKAH SYIRKAH AL MILK bukan kontrak SYIRKAH AL ‘UQUD kontrak Ikhtiyariyah ( sukarela) Ijbariyah ( terpaksa) wujuh abdan Inan Mufawadhah Mudharabah

MUSYARAKAH TEKNIS PERBANKAN
1. Musyarakah dalam perbankan adalah Syirkah Inan
2. Penggunaan Dana Musyarakah untuk proyek atau usaha bersama
3. Ketentuan atas Dana Musyarakah

a. Dapat berupa uang tunai atau aset yang likuid
b. Dana tersebut menjadi modal bersama, bukan milik perorangan
c. Dana tidak boleh untuk memberi pinjaman bagi Pihak Ketiga

MUSYARAKAH TEKNIS PERBANKAN

4. Pekerjaan dan Biaya

a. Pengurus proyek/usaha dari Pemilik Modal atau orang yang ditunjuk Pemilik Modal
b. 2 perjanjian yang dibuat yaitu Perj. Musyarakah & Perj. Mudarabah
c. Biaya aktual dan lama proyek/ usaha harus disepakati bersama
d. Bank sbg Pemilik Modal berhak intervensi atas kebijakan usaha
e. Pengurus proyek/usaha melaporkan perkembangan usaha
Izzuddin Abdul Manaf

MUSYARAKAH TEKNIS PERBANKAN

5. Bagi Hasil (Untung/Rugi)

a. Bagi Hasil sesuai porsi kontribusi modal yang disepakati
b. Perubahan Nisbah Bagi Hasil harus disetujui Para Pihak
c. Perubahan kontribusi modal juga merubah porsi Nisbah.
Izzuddin Abdul Manaf

MUSYARAKAH TEKNIS PERBANKAN

6. Berakhirnya Akad Syirkah
a. Proyek/usaha telah selesai
b. Salah satu pihak mundur (tidak otomatis)
c. Salah satu pihak meninggal dunia
d. Salah satu pihak kehilangan kecakapan hukum
e. Modal atau proyek/usaha hilang total
Izzuddin Abdul Manaf
Feature Musyarakah Izzuddin Abdul Manaf Shahibul maal 1 Shahibul mal 2 Kemitraan usaha 70% 70% 30% Laba Rugi 30% 30 % 70 % syirkah Gradual purchase of bank share ISLAMIC

BANK PARTNER Gradual sale of its share
Konsep Mudharabah Izzuddin Abdul Manaf Al Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.

Type Mudharabah Izzuddin Abdul Manaf Ada dua type mudharabah : * Mudharabah mutlaqah : Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada penge.lola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) * Mudharabah Muqayyadah : Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Prinsip Mudharabah Izzuddin Abdul Manaf 1. Shahibul maal - Aqil-baligh - Tidak ikut campur pengelolaan usaha 2. Mudharib - Aqil-baligh - Menggunakan dana sesuai perjanjian dengan shahibul maal 3. Dana - Dalam bentuk dana (monetary form) - Dalam jumlah tertentu –

Diserahkan kepada mudharib 4. Proyek/ Usaha - Tidak bertentangan dengan syariah - Tidak dibenarkan masuk kepada mudharabah lain tanpa seijin shahibul maal
Prinsip Mudharabah Izzuddin Abdul Manaf 5. Laba / Rugi - Laba dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dan tidak dalam jumlah yang pasti - Nisbah bagi hasil disetujui dalam kontrak - Perbandingan bagi hasil dapat dalam persen atau pembagian - Kerugian finansiil menjadi beban pemilik dana - Kerugian akibat salah urus atau kelalian mudharib menjadi beban mudharib. 6. Akad (kontrak) - Ada Ijab-kabul - Menentukan : . Jumlah modal . Jangka waktu penempatan . Nisbah bagi hasil
Feature Mudharabah Izzuddin Abdul Manaf Shahibul maal Mudharib Kemitraan usaha 70% 100% 30% Laba Rugi 0% 100% capital management Repayment of capital
Izzuddin Abdul Manaf Debt Financing Pertukaran - Barang dengan Barang - Barang dengan uang JUAL-BELI: tunai tangguh barang uang barang uang
AKAD-AKAD AL BUYU’ Izzuddin Abdul Manaf Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah wa iqtina Bai’ al naqd Bai’ al mu’ajjal Bai’ al mutlaqah bai’ al muqayyadah Sharf

MURABAHAH Izzuddin Abdul Manaf Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli yang bersifat amanah. Definisi Murabahah (secara fiqh) adalah akad jual-beli atas barang tertentu, dimana dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Murabahah dalam Fiqh Izzuddin Abdul Manaf 1.Negoisasi Penjual Pembeli 2.Akad Jual Beli 4. Bayar Kewajiban 3a. Kirim Barang 3b. Terima barang dan dokumen …………………… .. ………………….
Murabahah dalam teknis PERBANKAN Izzuddin Abdul Manaf Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah dalam perbankan adalah sama dengan syarat dalam fiqh. Syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank ybs.

SKEMA MURABAHAH TEKNIS PERBANKAN (Berdasarkan pesanan) Izzuddin Abdul Manaf BANK NASABAH PEMASOK 1.negosiasi 2. Akad jual beli 6. Bayar kewajiban 3.Beli barang tunai 4. Kirim barang 5. Terima barang & dokumen dokumen

SALAM Izzuddin Abdul Manaf PENGERTIAN secara etimologi salam adalah salaf (pendahuluan). Bai’ as Salam adalah akad jual beli suatu barang dimana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.

SKEMA SALAM DALAM FIQH Izzuddin Abdul Manaf 1. Akad Salam Petani/penjual (muslam ilaihi) Pembeli (muslim) 2. Bayar Barang pesanan (muslam fiih) 3. kirim 4. Terima

SALAM DALAM TEKNIS PERBANKAN Izzuddin Abdul Manaf Salam dalam teknis perbankan syariah berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dengan pembayaran dimuka dari pihak I (nasabah I) dan dijual lagi kepada pihal lain (nasabah II) dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.(Paralel salam) Modal / harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang, melainkan bentuk tunai yang dibayarkan segera
Skema salam paralel teknis perbankan Izzuddin Abdul Manaf Nasabah I Muslam ilaih BARANG
PESANAN muslam fiih muslam ilaih dan muslim BANK NASABAH II Muslim 1b. negosiasi & Akad Salam 1a. negosiasi & akad 2a. Bayar 2b. Bayar 3a. Kirim barang & dokumen 3b. Kirim dokumen

Skema salam wal bai’ al mutlaqah (teknis perbankan) Izzuddin Abdul Manaf Nasabah I Muslam ilaih BARANG PESANAN muslam fiih Ba’i dan muslim BANK NASABAH II Musytari 1a negosiasi & Akad Salam 1b. negosiasi & akad 3c. Bayar tunai 2. Bayar 3a. Kirim barang & dokumen 3b. Kirim dokumen
Skema salam wal murabahah teknis perbankan (beli salam, jual murabahah) Izzuddin Abdul Manaf Nasabah I Muslam ilaih BARANG PESANAN muslam fiih Ba’i dan muslim BANK NASABAH II Musytari 1a negosiasi & Akad Salam 1b. negosiasi & akad 4. Bayar kewajiban 2. Bayar 3a. Kirim barang & dokumen 3b. Kirim dokumen
ISTISHNA’ Izzuddin Abdul Manaf MAKNA Istishna’ secara etimologi berarti minta dibuatkan. Secara muamalah, istishna’ berarti suatu perjanjian jual-beli antara mustashni’ (pemesan/pembeli) dan shani’ (produsen/penjual) dimana barang (mashnu’) yang akan diperjual-belikan harus dipesan terlebih dulu dengan kreteria yang jelas. Perbedaannya dengan salam hanya terletak pada cara pembayarannya. Salam pembayarannta harus di muka, sedang pada istishna boleh di awal, ditengah atau di akhir.

SKEMA ISTISHNA’ Fiqh Izzuddin Abdul Manaf MASHNU’ Barang pesanan 4.Memproduksi barang PRODUSEN Shani’ PEMESAN Mustashni’ 2. Akad Istishna’ 1. Pesan barang 5. Kirim mashnu’ 3. Bayar
ISTISHNA’ DALAM TEKNIS PERBANKAN Izzuddin Abdul Manaf Secara teknis perbankan syariah istishna’ termasuk bagian dari jual beli dan mirip dengan salam (jual-beli pesanan). Aqad istishna’ diperlukan karena kebutuhan masyarakat pada umumnya memesan barang dengan persyarakat kreteria atau spesifikasi tertentu. Bank menjual lagi barang pesanan tersebut kepada nasabah sesuai dengan perjanjian yang mengikat sebelumnya.(Paralel Istishna’)

Skema ISTISHNA’ paralel Teknis Perbankan Izzuddin Abdul Manaf BANK Shani’/ mustashni’ Nasabah Pemesan mustashni’ 1a. Pesan barang 1b. Minta dibuatkan barang 2a. Akad Istiahna’ I 2b. Akad Istishna’ II 4. Membuat barang 5b. Kirim dokumen 5a. Kirim MASHNU’ (barang) SHANI’ Pemasok 3a. Bayar 3b. bayar

Skema ISTISHNA’ wal Murabahah Izzuddin Abdul Manaf BANK Ba’i/ mustashni’ Nasabah Pemesan Musytari 1a. Pesan barang 1b. Minta dibuatkan barang 2a. Akad 2b. Akad Istishna’ 4. Membuat barang 5b. Kirim dokumen 5a. Kirim MASHNU’ (barang) SHANI’ Pemasok 6. Bayar kewajiban 3. bayar

Skema ISTISHNA’ wal Ijarah Izzuddin Abdul Manaf BANK Mu’ajjir/ mustashni’ Nasabah Pemesan Musta’jir 1a. Pesan barang untuk disewa 1b. Minta dibuatkan barang 2a. Akad 2b. Akad Istishna’ II 4. Membuat barang 5b. Kirim dokumen 5a. Kirim MASHNU’ (barang) SHANI’ Pemasok 6. Bayar sewa 3. bayar
UJRAH (JASA-JASA) Izzuddin Abdul Manaf Apliksi dalam perbankan, ujrah lebih banyak diperguna kan dalam konteks upah jasa (fee) Ujrah dapat didifinisikan sebagai imbalan yang diperjanji kan dan dibayar oleh pemakai jasa sebagai harga atas manfaat yang dinikmatinya. Dalam literatur fiqih klasik pembahasan ijarah dalam pengertian sewa dan ujrah yang berarti pemanfaatan jasa selalu dibahas secara simultan dan hampir tidak ada perbedaan diantara keduanya.

IJARAH & IJARAH MUNTAHIA BI TAMLIK Izzuddin Abdul Manaf Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan/pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa, tanpa diikuiti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Ijarah muntahia bittamlik, disebut juga ijarah wa iqtina adalah perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa
Ijarah (Islamic lease) Izzuddin Abdul Manaf Seller Islamic bank First Lease Following Leases Purchase of equipment TEKNIS PERBANKAN
Ijarah wa iqtina (Islamic Lease Purchase) Izzuddin Abdul Manaf SELLER LEASEE ISLAMIC BANK buyer Leasor 1 2 Delivery of object Lease of object 3 4 Ownership of bject TEKNIS

PERBANKAN

Instrumen penunjang
Wakalah (kuasa)
Izzuddin Abdul Manaf
Kafalah (jaminan)
Rahn (gadai)
Hawalah (pemindahan hutang)
Ju’alah (jasa-jasa lainnya)
Sharf (Jual-beli Valuta Asing)














Peraturan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011tanggal 24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Berlaku :
Tanggal 1 Februari 2011




Ringkasan:
Latar Belakang

Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas tertentu. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998.

Materi Pengaturan

Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana terhadap modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mencakup pembiayaan dan penempatan dana BPRS di bank lain.
Pelanggaran BMPD yaitu selisih lebih persentase penyaluran dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPRS dengan BMPD yang diperkenankan.
Pelampauan BMPD yaitu selisih lebih antara persentase penyaluran dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan, dan penyaluran dana tersebut bukan merupakan pelanggaran BMPD.
BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad pembiayaan antara BPRS dengan nasabah penerima fasilitas.
BPRS dilarang membuat akad pembiayaan apabila akad pembiayaan tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPD.
BPRS dilarang memberikan penyaluran dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPD.
BMPD untuk pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet pembiayaan sedangkan BMPD untuk penempatan dana antar bank pada BPRS lain dihitung berdasarkan nominal penempatan dana antar bank.
Penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPRS.
Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada pihak terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.
Penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank kepada BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dan/atau dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal

BPRS.
Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPRS.
BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/ atau pelampauan BMPD.
Action plan tersebut wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD serta target waktu penyelesaian.
BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD disertai dengan bukti pendukungnya.
BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu paling lama tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.

Laporan BMPD mencakup:
Penyaluran Dana kepada pihak tidak terkait yang melanggar dan melampaui BMPD; dan
Seluruh penyaluran dana kepada pihak terkait.
BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate shareholders kepada Bank Indonesia, 1 tahun sekali untuk posisi akhir tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali BPRS.
BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholders BPRS dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS. Kewajiban ini merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham BPRS.
BPRS yang tidak memenuhi Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Ketentuan Peralihan:

Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf 19.a tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BNI  Syariah

Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah:

Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.

Atau dalam hal produk penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindak sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor -sektor riil yang sesuai syariah. Antara investor dan pihak

Bank sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.

Ijarah adalah akad sewa menyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objek transaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

PRESENTASI SUKU BUNGA BANK MADIRI

Suku Bunga Deposito Mandiri Rupiah

Jangka Waktu
Suku Bunga

<50Jt
>=50Jt - <100Jt
>=100Jt - <500Jt
>=500Jt - <1M
>=1M - <5M
>=5M
1 bulan
5.25 %
5.25 %
5.25 %
5.25 %
5.5 %
5.5 %
3 bulan
5.25 %
5.25 %
5.5 %
5.5 %
5.75 %
5.75 %
6 bulan
5.75 %
5.75 %
6 %
6 %
6.25 %
6.25 %
12 bulan
6 %
6 %
6 %
6.25 %
6.5 %
6.5 %
24 bulan
6 %
6 %
6 %
6.25 %
6.5 %
6.5 %


Suku Bunga Deposito Mandiri USD

Jangka Waktu
Suku Bunga

< USD.100 Ribu (per bilyet)
> 100 Ribu (per bilyet)


1 bulan
0.25 %
0.5 %


3 bulan
0.25 %
0.5 %


6 bulan
0.25 %
0.5 %


12 bulan
0.5 %
0.75 %


24 bulan
0.5 %
0.75 %





Suku Bunga Giro Mandiri Rupiah

Kategori
Suku Bunga
< 5 Juta
0 %
>= 5 Juta - < 50 Juta
0.75 %
>= 50 Juta - < 500 Juta
1.5 %
>= 500 Juta - < 1 M
2 %
>= 1 M
2.5 %


Suku Bunga Giro Mandiri Valas
Mata Uang
Suku Bunga
AUD
0 %
CHF
0 %
EUR
0.1 %
GBP
0.1 %
HKD
0 %
JPY
0 %
USD
0 %


Suku Bunga Tabungan Rupiah

Produk
Suku Bunga
< 1 Juta
0 %
>= 1 Juta - < 5 Juta
1.5 %
>= 5 Juta - < 50 Juta
2 %
>= 50 Juta - < 100 Juta
2.25 %
>= 100 Juta - < 500 Juta
2.5 %
>= 500 Juta - < 1 M
2.5 %
>= 1 M
3.5 %


Suku Bunga Tabungan Valas

Produk
Suku Bunga
Tabungan Mandiri USD < USD 100
0 %
Tabungan Mandiri USD >= USD 100 s.d. < USD 10.000
0.1 %
Tabungan Mandiri USD >= USD 10.000 s.d. < USD 200.000
0.25 %
Tabungan Mandiri USD >= USD 200.000
0.25 %
Tabungan Mandiri SGD < SGD 200
0 %
Tabungan Mandiri SGD >= SGD 200 s.d. < SGD 10.000
0.25 %
Tabungan Mandiri SGD >= SGD 10.000 s.d. < SGD 100.000
0.5 %
Tabungan Mandiri SGD >= SGD 100.000
0.5 %
Tabungan Mandiri JPY
0 %





PRESENTASI SUKU BUNGA BANK  BRI

GIRO Rupiah

Saldo
Suku Bunga
0 s/d < 5 juta
0.00 %
5 Juta s/d 25 Juta
1.50 %
> 25 Juta s/d 100 Juta
2.00 %
>100 Juta s/d 1 M
2.50 %
> 1 M
3.00 %

GIRO Valas

Saldo
Suku Bunga
0 s/d < US$.1,000
0.00 %
> US$.1,000
0.75 %
0 s/d < EUR.1,000
0.00 %
> EUR.1,000
1.00 %

BritAma Rupiah & BritAma Junior

Saldo
Suku Bunga
0 s/d < 500.000
0.00 %
500.000 s/d 5 Juta
2.00 %
> 5 Juta s/d 50 Juta
2.25 %
> 50 Juta s/d 100 Juta
2.50 %
> 100 Juta s/d 1 M
3.25 %
> 1 M
4.00 %







Saldo
Suku Bunga
0 s/d US$.50.00
0.00 %
> US$.50 s/d US$.1,000
1.50 %
> US$.1,000. s/d US$.10,000
2.00 %
> Diatas US$.10,000
2.50 %

Deposito Rupiah Dengan Nominal < Rp. 100 Juta

Jangka Waktu
Suku Bunga
01 Bulan
6.00 %
02 Bulan
6.00 %
03 Bulan
6.00 %
06 Bulan
6.50 %
12 Bulan
6.50 %
18 Bulan
6.50 %
24 Bulan
6.50 %

Deposito Rupiah Dengan Nominal Rp. 100 Juta s/d 1 Milyar

Jangka Waktu
Suku Bunga
01 Bulan
6.25 %
02 Bulan
6.25 %
03 Bulan
6.25 %
06 Bulan
6.75 %
12 Bulan
6.75 %
18 Bulan
6.75 %
24 Bulan
6.75 %







Deposito Rupiah Dengan Nominal > 1 Milyar

Jangka Waktu
Suku Bunga
01 Bulan
6.50 %
02 Bulan
6.50 %
03 Bulan
6.50 %
06 Bulan
7.00 %
12 Bulan
7.00 %
18 Bulan
7.00 %
24 Bulan
7.00 %

Deposito Valas USD Dengan Nominal < USD.100,000.00
Jangka Waktu
Suku Bunga
01 Bulan
1.25 %
02 Bulan
1.25 %
03 Bulan
1.25 %
06 Bulan
1.25 %
12 Bulan
1.25 %
18 Bulan
1.25 %
24 Bulan
1.25 %

2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus